Hmmm… memang, ada pemandangan yang lain di kota Makassar 2 minggu terakhir ini, apa lagi kalau bukan Lampu-lampu kendaraan pada nyala disiang bolong, ditambah kendaraan roda dua di suruh minggir, apa sebab dan musababanya, ya itu adalah bagian dari sosialisasi kebijakan baru berdasarkan UU No 14 Tahun 1992 Pasal 61 ayat 1 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. serta PP No 43 Tahun 1993 tentang prasarana jalan, sosialisainya sendiri sampai bulan februari 2007, nah apa yang dirasakan masyarakat sejak sosialisasi sampai saat ini, ternyata terjadi pro dan kontra menaggabi kebijakan baru ini, ada yang bilang, ” barangkali gilamiki’ inie’ masa’ siang hari terannaja cuacayya na menyalaki lampuna motorta” ada tong bilang, “katanya penghematan energi e’ tapi disuruhjiki kasi menyala lampu” ada juga ” edede katanya mau menghindari kecelakaan tapi silauji matayya” ada tong yang pro tawwa ” bagus itu saya sepakatji karena tidak mengantukki kalo liatki cahaya” ada juga yang menanggapi jalur kiri, ” kodooong tambah macetji kurasa, ka pete-peteka bela berhentiji seenaknja di jalur kiri, jadi bagaimanami inie? “.
Itu sebagian ungkapan dan celoteh masyarakat seputaran sosialisasi ini, sebenarnya aturan ini telah melalui petelitian yang cukup panjang baik itu diluar negeri maupun di Indonesia, awalnya surabaya yang menerapkan dan katanya sih bisa mengurangi kecelakaan hingga sekian persen, trus jakarta, sekarang Makassar, nah pertanyaannya sekarang apakah masayarakat Makassar telah siap dengan kebijakan baru ini sedangkan kondisi dan lebar jalan, pertambahan jumlah kendaraan roda dua yang meningkat pesat dibanding roda empat, angkutan kota yang semrawut dan berhenti seenaknya di pinggir jalan dan segudang masalah lalu lintas lainnnya yang sampai saat ini belum terpecahkan.
Yah.. kita liat saja perkembangannya apakah kebijakan ini akan mengatasi kemacetan kota dan mengurangi kecelakaan, ataukah sebaliknya ? …
No comments:
Post a Comment